Sutrisno Pangaribuan Soroti Urgensi dan Landasan Hukum Aktivasi Siskamling

JAKARTA, BLINKISS – Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IG-Watch), Sutrisno Pangaribuan, menilai gagasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghidupkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) perlu dikaji ulang.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pemerintah daerah tidak berkewajiban melaksanakannya. Ia menilai, jika memang dianggap penting, dasar hukum pengaktifan kembali Siskamling sebaiknya berupa regulasi yang lebih kuat.
“Siskamling bisa dihidupkan kembali, tetapi melalui payung hukum yang jelas. Surat edaran tidak cukup, Presiden sebaiknya mengeluarkan Perppu jika memang ada kegentingan yang memaksa,” ujar Sutrisno dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Sutrisno menambahkan, akar gejolak sosial yang terjadi belakangan ini bukan semata karena lemahnya keamanan lingkungan, melainkan persoalan tata kelola pemerintahan. Ia mencontohkan kasus di Pati, Jawa Tengah, terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang memicu protes masyarakat.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan fungsi deteksi dini Kemendagri dan Polri yang memiliki perangkat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, jika Siskamling diaktifkan kembali, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain pembentukan lembaga khusus, penugasan sementara ASN dan anggota Polri, serta kepastian status petugas Siskamling sebagai ASN dengan anggaran dari APBN.
“Yang penting jangan sampai aktivasi Siskamling hanya bersifat seremonial atau pencitraan, melainkan benar-benar memperkuat ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
(Agung)