Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Tanah untuk Warga Lebak
1 min readLebak, BLINKISS – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang. Acara ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), serta Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bertempat di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (10/01/2025).
“Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua,” ujar Menko AHY.
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi. “Sertipikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha agar lebih produktif,” ucapnya.
Dalam acara tersebut, 20 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Setelah penyerahan, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian.
Acara ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.