25 November 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Terdesak Biaya Pengobatan Anak Hingga Nekat Mencuri Sepeda Motor, Restoratif Justice Bebaskan Tersangka dan Pulihkan Hubungan Sosial di Masyarakat

blinkiss.id, Medan, 24 November 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menyelesaikan dua perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan tersebut diambil setelah Kajati bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH, serta pejabat struktural bidang Pidana Umum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum, Dr. Undang Mugopal, SH., MH.

Kasus ini melibatkan tersangka Rizky Inanda, yang pada 6 September 2025 di Dusun II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik Sahrul. Aksi nekat itu dilakukan karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya yang harus segera ditangani. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada tersangka lain, Suhendri.

Rizky dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan Suhendri disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada media, menyampaikan bahwa ada beberapa alasan yang membuat perkara ini layak diselesaikan lewat restorative justice. Di antaranya:

Tersangka belum pernah dihukum dalam perkara apa pun.

Perbuatan dilakukan karena desakan biaya pengobatan anak, tanpa niat jahat yang terencana.

Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban, dan korban menerima permintaan maaf tersebut.

Tokoh masyarakat, melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah, turut memohon agar perkara dapat diselesaikan dengan RJ demi kemanusiaan.

Korban dan tersangka tinggal dalam satu lingkungan sehingga penting untuk menjaga keharmonisan sosial.

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik. Yang terpenting adalah bagaimana menciptakan harmonisasi serta menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan tetap memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ secara ketat,” ujar Indra Hasibuan.

Setelah penyelesaian melalui restorative justice tersebut, tersangka dan korban kini kembali menjalin hubungan baik sebagai bagian dari satu keluarga besar yang hidup berdampingan di kampung yang sama. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »