Terima Informasi Dari Masyarakat, Seorang Pria Sedang Edarkan Sabu Di Tangkap Polres Binjai

BINJAI-BLINKISS.ID
Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki EBP (41) yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kwala Air Hitam Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, provinsi Sumatera Utara,Jumat (18/07/25) pukul 23.00 wib malam hari.
Awal terjadinya penangkapan, Tim-2 dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, menerima telepon dari warga masyarakat, kemudian memberitahukan bahwa di desanya tepatnya di kwala air hitam sangat resah akibat ulah EPB yang sering mengedarkan narkoba, sesuai keterangan masyarakat.
Hasil penyelidikan di TKP, tim menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya, dimana saat itu tangan kakannya sedang memegang rokok merk luffman warna merah.
Melihat ada yang aneh dan patut untuk dicugai, saat itu tim langsung menghentikan kenderaannya namun terduga langsung melarikan diri kearah perkebunan sawit milik warga masyarakat sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah heningnya malam. Berkat gerak cepat dan kesigapan tim saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah di tanya oleh petugas EBP (41) tinggal di jalan P. Kemerdekaan Dusun IV Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat serta mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan di desa kwala air hitam, akunya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan oleh petugas saat itu : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 2,37 gr., 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong., 1 (satu) buah kotak rokok lufman warna merah (tempat menyimpan sabu)., 1 (satu) unit timbangan digital., 1 (satu) unit hp merk techno warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra tanpa No.polisi.
Terhadap EBP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, terang kasat Narkoba, Akp Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba di kota Binjai, terangnya.
(Yani, (25/07/25)