Terpidana Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp105,8 Miliar dan US$ 2,9 Juta, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar: “Langkah Nyata Kejaksaan dalam Memulihkan Kerugian Negara”

MEDAN, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan bahwa terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, telah melunasi kewajiban uang pengganti kepada negara. Melalui keluarga, Adelin Lis menyetorkan Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma empat) serta US$ 2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika koma empat) ke rekening kas negara melalui Bank BRI pada Selasa, 2 September 2025.
Eksekusi pembayaran uang pengganti ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor di kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Proses tersebut turut disaksikan langsung Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.
PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa dasar eksekusi ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tertanggal 31 Juli 2008. Putusan itu menyatakan Adelin Lis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Dengan adanya pelunasan sisa pembayaran oleh pihak keluarga terpidana, maka kewajiban uang pengganti sebagaimana amar putusan telah diselesaikan seluruhnya. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bank BRI Cabang Medan,” ujar Husairi.
Lebih lanjut ia menegaskan, keberhasilan penyelesaian uang pengganti ini mencerminkan keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan amanah penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata upaya Kejaksaan mendukung kepastian hukum serta memberi manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
“Eksekusi ini adalah bukti bahwa Kejaksaan bekerja maksimal dalam memastikan kerugian negara akibat tindak pidana dapat dipulihkan,” tegas Harli. (Agung)