10 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Tersinggung Tak Dilibatkan Manortor, IRT di Simalungun Aniaya Warga, Perkara Diselesaikan Lewat Restoratif Justice

Medan, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Simalungun melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut resmi dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, memimpin langsung gelar perkara permohonan restorative justice yang digelar secara daring dari lantai II Kejati Sumut, Minggu (9/2/2026). Kajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jusrist Preciselly, SH, MH, serta jajaran pejabat struktural bidang pidana umum.

Dalam paparan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun dijelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di Huta X Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Tersangka Rainim Sinaga bersama korban Lagini menghadiri sebuah hajatan. Saat prosesi adat manortor berlangsung, tersangka merasa tersinggung karena tidak dilibatkan.

Usai acara, tersangka mendatangi korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga korban merasakan sakit. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. Tersangka kemudian dijerat Pasal 351 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajati Sumut menyetujui penerapan keadilan restoratif dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tersangka mengakui perbuatannya dan secara sukarela meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga. Selain itu, tersangka merupakan ibu rumah tangga yang memiliki tanggungan anak serta berstatus nenek bagi cucunya yang tinggal bersama.

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah kesepakatan damai antara tersangka dan korban. Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berkomitmen mempererat kembali hubungan silaturahmi.

“Perdamaian yang dilakukan secara sadar dan ikhlas ini sejalan dengan arah penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Negara tidak lagi semata-mata mengedepankan pemidanaan badan, tetapi penyelesaian perkara secara dialogis untuk memperbaiki hubungan sosial dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan manfaat hukum yang lebih humanis kepada masyarakat.

“Melalui proses restorative justice ini tercapai perdamaian tanpa paksaan. Bahkan, tersangka dan korban sepakat memperkuat kembali hubungan silaturahmi agar dapat hidup berdampingan secara harmonis di tengah masyarakat. Ini menjadi pelajaran penting bahwa perdamaian mampu menghapus dendam dan kebencian yang berpotensi merusak hubungan sosial dalam jangka panjang,” kata Rizaldi. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate »