Tiga Pelaku Penganiayaan di Medan Timur Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terekam CCTV

Medan, Rabu 9 April 2025 – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ketiganya diketahui melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pria di Warkop Jaya, Jalan Muktar Basri, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Mubin Arif (29), warga Jalan Muktar Basri. Ia dianiaya pada Rabu malam, 2 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Video kejadian ini sempat beredar luas di akun Instagram @medantalk dan memancing perhatian publik.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Munthecaedo Napitupulu, S.T., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang mengatakan, tiga pelaku yang diamankan yakni Zul Aldrin alias Zul Tanok alias Pak Cik (56), Ade Febriansyah alias Bartes (25), dan Yopi Molana (37). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur.
“Para pelaku kami amankan di lokasi berbeda. Yopi Molana ditangkap lebih dulu pada Kamis 3 April dini hari di sebuah kos-kosan di Jalan Siguntang. Kemudian, Zul Aldrin dan Ade Febriansyah kami tangkap pada Selasa, 8 April di Jalan Glugur,” jelas Kompol Agus.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan berawal dari masalah sepele. Korban melarang pelaku Ade Febriansyah meminjam piring dan gelas di warkop. Percekcokan berlanjut hingga mengarah pada ajakan berkelahi. Di sinilah dua pelaku lain ikut bergabung melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.
“Yopi memukul korban dengan tangan dan kayu sapu, Zul Aldrin memukul wajah korban lalu mengambil sendok goreng dan menghajar tangan korban, sedangkan Ade Febriansyah memukul korban dengan tangan,” tambah Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah sendok goreng, kayu sapu, dua potong baju milik korban, dan satu buah kursi plastik warna oranye.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur dan dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Rait)