30 Mei 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Tiga Perusahaan Raih Proper Emas, Wagub Sumut Surya Serahkan Anugerah Lingkungan Hidup 2024

MEDAN, BLINKISS – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menyerahkan Anugerah Lingkungan Hidup Tahun 2024 kepada sejumlah perusahaan dan sekolah yang dinilai berhasil dalam pengelolaan lingkungan. Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/5/2025).

Penghargaan ini merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Sumut (Properdasu) serta program Adiwiyata. Dalam ajang tahun ini, tiga perusahaan berhasil meraih peringkat tertinggi kategori emas, yaitu PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, dan PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais.

Untuk kategori Adiwiyata, penghargaan tertinggi (Adiwiyata Mandiri) diraih oleh Madrasah Ibtidaiyah Negeri 7 Tapanuli Tengah. Selain itu, sembilan sekolah memperoleh penghargaan Adiwiyata Nasional dan 12 lainnya menerima penghargaan dari Pemprov Sumut.

“Selamat kepada para penerima penghargaan. Jangan hanya melihat ini sebagai pemenuhan administratif, tetapi jadikan momentum untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Kita harus hidup harmoni dengan alam,” kata Surya dalam sambutannya.

Ia juga menekankan bahwa Pemprov Sumut memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor dan mendorong agar tak ada lagi kasus pencemaran lingkungan yang harus ditindak secara hukum.

“Jangan sampai ada lagi yang masuk kategori hitam. Itu artinya ada pencemaran yang disengaja. Semua pihak harus sadar bahwa menjaga lingkungan adalah kewajiban bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa dari total 250 perusahaan dan 22 sekolah yang menjadi sasaran evaluasi, sebanyak tiga perusahaan mendapat emas, sembilan hijau, 197 biru, 41 merah, dan ada juga yang masuk kategori hitam.

“Kategori hitam ini tentu akan ditindak karena tidak memenuhi syarat dan melakukan pencemaran secara sengaja. Kategori merah masih bisa dibina, karena pengelolaannya belum memenuhi standar,” jelas Yuliani.

Acara tersebut turut dihadiri para kepala daerah se-Sumut, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemprov maupun kabupaten/kota.

(Agung)

Facebook Comments Box
Translate »