Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus 355 Kg Ganja yang Buron Selama 10 Tahun

MEDAN, BLINKISS — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang telah buron selama satu dekade. Terpidana bernama Sulaiman Daud akhirnya ditangkap pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi V Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., bekerja sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat setempat.
Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus narkotika jenis ganja seberat 355 kilogram, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah vonis dijatuhkan pada tahun 2015, Sulaiman melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan selama 10 tahun. Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil ditangkap tanpa korban jiwa.
Usai penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan. Selanjutnya, ia akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna menjalani hukuman seumur hidup sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur menjadi komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus memburu para buronan sampai semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Ia juga mengingatkan kepada para buronan agar menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan paksa.
“Tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, berkeadilan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis di tengah masyarakat. (Agung)