15 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Tokoh Masyarakat Sumut Dr. RE. Nainggolan Dukung Pembebasan Kennedy Manurung, Sidang PK Menunggu Putusan Hakim

2 min read

Medan – Dr. Drs. RE. Nainggolan, MM, seorang tokoh masyarakat Sumatera Utara, menyatakan dukungan penuh terhadap pembebasan Kennedy Manurung dari tahanan. Dukungan ini disampaikan menjelang sidang Peninjauan Kembali (PK) yang kini memasuki babak akhir dan menunggu putusan dari hakim setelah melewati enam kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam pernyataannya, Dr. Nainggolan menegaskan bahwa seluruh bukti baru atau novum yang diajukan oleh tim pengacara Kennedy Manurung telah diserahkan kepada hakim PK. Bukti tersebut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Di antara bukti yang diserahkan adalah surat keterangan kematian pelapor pertama, Alfonso Hutapea, yang dikeluarkan oleh Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, serta surat kematian penerima kuasa, Irwan Junaidi, SE, dari Lurah Sitirejo 3, Kecamatan Medan Amplas.

Selain itu, bukti terkait bangunan ruko yang telah terlantar selama puluhan tahun juga menjadi bagian penting dalam sidang ini. Bukti tersebut merujuk pada Undang-Undang Agraria yang mengatur penguasaan tanah terlantar. Dr. Nainggolan juga menyoroti adanya kejanggalan karena saksi pelapor pertama dan kedua tidak pernah hadir, baik di lokasi ruko, kantor polisi, kejaksaan, maupun di persidangan di PN Medan. Hingga kini, kedua saksi tersebut belum bisa dihadirkan oleh pihak penegak hukum maupun hakim untuk memberikan kesaksian.

“Kita semua berharap bahwa hakim akan memutuskan dengan adil dan membebaskan Bapak Kennedy Manurung dari segala tuduhan. Bukti yang ada sudah sangat jelas, dan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan harus menjadi perhatian,” ujar Dr. Nainggolan.

Saat ini, Kennedy Manurung masih ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Balige sambil menunggu putusan akhir dari sidang PK. Dr. Nainggolan mengajak seluruh masyarakat untuk berdoa agar keadilan ditegakkan dan Kennedy segera dibebaskan dari tahanan.

Sidang PK ini menjadi harapan terakhir bagi Kennedy Manurung untuk memperoleh kebebasan setelah berbagai upaya hukum yang dilakukan.

Facebook Comments Box
Translate »