28 Mei 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Tuntut Keadilan, Hesti Helena Sitorus Datangi Kejari Medan, Desak Jaksa Diganti dan Tersangka Pemalsuan Ditahan

Medan, BLINKISS – Suara keadilan kembali bergema di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (27/5/2025). Hesti Helena Sitorus, warga Medan yang sejak lama memperjuangkan laporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen, mendatangi Kejari Medan bersama puluhan warga yang mendukung perjuangannya.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dameria Sagala, SH, aksi damai tersebut berlangsung tertib namun penuh semangat. Hesti mengajukan sembilan tuntutan tegas, yang disampaikan langsung kepada Kepala Seksi Intelijen Dapot Dariarma, SH, MH.

Di hadapan awak media, Hesti menyampaikan kekecewaannya atas penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari dua tahun namun belum juga menunjukkan titik terang. Ia meminta agar dua jaksa yang menangani perkaranya segera diganti.

“Sudah terlalu lama saya menunggu keadilan. Saya datang ke sini bukan untuk cari sensasi, tapi untuk menuntut kejelasan hukum. Jaksa tidak seharusnya mencampuradukkan perkara pidana dengan persoalan perdata. Ini murni pemalsuan dokumen, bukan sengketa kepemilikan,” ujar Hesti.

Ia merujuk pada laporan polisi yang ia buat di Polrestabes Medan, dengan nomor LP/B/1007/III/2022/SPKT tertanggal 25 Maret 2022. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan orang tuanya yang telah almarhum, yang digunakan oleh seorang bernama T. untuk mempertahankan objek sengketa di pengadilan.

“Yang saya laporkan adalah penggunaan tanda tangan palsu dari almarhum orang tua saya. Tanda tangan itu dipakai secara sadar oleh T. dalam persidangan dari tingkat bawah hingga kasasi,” tegas Hesti.

Ia menolak keras dikaitkannya laporan pidana tersebut dengan putusan Mahkamah Agung No. 4606K/Pdt/2024 tertanggal 29 November 2024. Menurutnya, perkara pidana dan perkara perdata adalah dua ranah hukum yang berbeda.

“Saya tidak pernah memperjuangkan hak milik dalam laporan saya. Saya menuntut keadilan atas perbuatan pidana. Ini soal penggunaan dokumen palsu, dan saya sudah mengalami kerugian materiil dan immateriil yang besar,” imbuhnya.

Kuasa hukum Hesti, Dameria Sagala, SH, menegaskan bahwa kasus ini sudah seharusnya dikategorikan sebagai perkara pidana murni. Ia menyebut, dugaan penggunaan surat palsu oleh T. memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Karena ancamannya lebih dari lima tahun, seharusnya tersangka ditahan usai berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Tapi sampai sekarang justru kami melihat ada kecenderungan Kejari menunda dan mengaburkan pokok perkara,” ujar Dameria.

Ia juga menyayangkan P-19 yang sebelumnya diterbitkan Kejari Medan, karena dinilainya bertentangan dengan Surat Edaran Jampidum No. 3 Tahun 2020 yang menjadi pedoman teknis penanganan perkara pidana oleh kejaksaan.

“Jangan sampai jaksa justru mengarahkan ini ke ranah perdata, karena tugas jaksa adalah menuntut pidana, bukan menyelesaikan sengketa perdata. Jika berkas sudah lengkap, seharusnya langsung di-P21 dan tersangka ditahan,” tambahnya.

Usai aksi, Hesti dan Dameria diterima untuk audiensi tertutup oleh Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari menyampaikan bahwa mereka akan mempelajari kembali berkas perkara.

“Pak Dapot menyampaikan mereka butuh waktu sekitar dua minggu untuk menelaah berkas secara menyeluruh. Ini juga karena kondisi Kepala Kejari yang sedang kurang sehat,” ungkap Dameria.

Pihak Kejari juga berjanji akan menggelar ekspos atau gelar perkara internal guna menentukan kelayakan berkas untuk dilanjutkan ke tahap P-21.

“Jika hasil ekspos menyatakan layak, maka berkas akan segera P-21. Itu janji mereka, dan kami akan pegang komitmen itu. Tapi kalau dalam dua minggu tidak ada kejelasan, kami siap bawa kasus ini ke Kejaksaan Agung RI,” tegas Dameria.

Menutup aksinya, Hesti menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan tidak mempermainkan rakyat kecil.

“Saya hanya minta keadilan ditegakkan. Saya percaya masih ada jaksa dan aparat hukum yang berpihak pada kebenaran. Tapi kalau dua minggu tidak ada tindakan nyata dari Kejari Medan, kami siap turun ke Kejaksaan Agung di Jakarta,” pungkas Hesti.

Catatan Redaksi: Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Medan untuk meminta tanggapan terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan oleh Hesti Helena Sitorus dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Medan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Kejari Medan atau pihak-pihak lain yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

(Kontributor: Agung)

Facebook Comments Box
Translate »