Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Amankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor N Max
2 min readBLINKISS, Kutalimbaru, Kamis 26 September 2024 – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru telah mengamankan satu tersangka pencurian sepeda motor, Jonathan Orlando L. Tobing (30), yang tidak bekerja dan berdomisili di Jalan M. Nawi Harahap, Gg. Siderejo III, Kecamatan Medan Amplas. Tersangka diduga mencuri sepeda motor merek Yamaha N Max dengan nomor polisi BK 6247 AHI di Dusun V, Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, SH, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari tersebut, korban Swarta (54), seorang wiraswasta yang juga beragama Kristen, sedang duduk bersama saksi De Zefanya Sinulingga dan Rahmat Sinuraya di warung kopi miliknya. Saat itu, posisi mereka membelakangi sepeda motor Yamaha N Max tahun 2016 berwarna hitam yang diparkir di teras rumah korban.
Ketika korban dan saksi sedang duduk, mereka mendengar suara sepeda motor dihidupkan. Saat menoleh, mereka melihat sepeda motor tersebut telah berpindah posisi sejauh sekitar tiga meter, dengan arah kepala sepeda motor menghadap ke jalan umum. Korban berusaha mengamankan pelaku dengan berteriak, “Maling kau yah!”, namun pelaku segera melarikan diri.
Korban pun berteriak “maling” dan warga sekitar langsung mengejar pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap di belakang rumah warga tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghindari amukan massa, Polsek Kutalimbaru segera mengamankan pelaku dan membawa dia beserta sepeda motor ke kantor Polsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi BK 6247 AHI, satu lembar STNK, dan BPKB sepeda motor. Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif terhadap metamfetamina (sabu-sabu), sebagaimana disampaikan oleh AKP Banuara Manurung.
(Rait)