Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Limau Manis
Blinkiss. id, Deli Serdang – Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial A.A (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Morawa.
Peristiwa pencurian tersebut dialami korban berinisial S.N (29) pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun X, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kapolsek, kejadian itu diketahui korban setelah dibangunkan oleh orang tuanya yang melihat kendaraan milik korban sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian mengecek dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di dapur rumah orang tuanya telah hilang. Saat kejadian, kendaraan tersebut dalam kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih berada di kontak,” ujar AKP Jonni H. Damanik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat akun media sosial di Facebook Marketplace yang menawarkan sepeda motor yang diduga milik korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pembeli melalui akun media sosial milik rekan korban. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan untuk bertemu, petugas langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.
“Saat pertemuan berlangsung, personel langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan milik korban,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, serta satu buah kunci kontak.
Kapolsek Tanjung Morawa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban juga para saksi guna melengkapi proses penyidikan. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU 1/2023 dari KUHPidana.(Akhyar Nst).

