16 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Vonis Bebas Aipda Suhendri Dipertahankan oleh Mahkamah Agung

2 min read

Medan, BLINKISS – Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Aipda Suhendri, mantan penyidik Polsek Medan Area. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat beratnya dakwaan yang dihadapi Suhendri terkait penggelapan barang bukti narkoba.

Majelis Hakim PN Medan, di bawah pimpinan Ahmad Sumardi, sebelumnya memutuskan bahwa Suhendri tidak terbukti bersalah dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam sidang, Suhendri dinyatakan tidak bersalah atas penguasaan barang bukti yang melibatkan 1 klip sabu seberat 1,15 gram, 1 klip sabu seberat 0,20 gram, dan 98 butir pil ekstasi.

Dikabarkan bahwa JPU pada Kejaksaan Negeri Medan merasa tidak puas dengan vonis tersebut dan mengajukan kasasi ke MA. Namun, dalam putusannya, Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo, menegaskan, “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejari Medan.” Hal ini menegaskan bahwa keputusan PN Medan tetap berlaku, meskipun JPU berusaha menghadirkan bukti-bukti baru untuk mendukung tuntutannya.

Suhendri sebelumnya dituntut dengan hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara. JPU berargumen bahwa Suhendri telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika Unit Reskrim Polsek Medan Area, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba, menangkap seorang tersangka bernama Petrus Persaoran Sinaga. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkoba di lokasi yang diduga digunakan Petrus.

Setelah menerima barang bukti dari rekan kerjanya, Suhendri sebagai penyidik pembantu gagal untuk menyegel dan melanjutkan berkas perkara tersebut. Dia justru menyimpan barang bukti narkoba di laci mejanya dan kemudian membawanya pulang ke rumah. Kejadian ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut terhadap Suhendri, yang berujung pada penangkapannya oleh tim Propam Polri.

Keputusan MA ini memicu perdebatan mengenai integritas sistem peradilan dan bagaimana barang bukti dapat berakhir di tangan yang salah. Dengan vonis bebas ini, perhatian kini tertuju pada efektivitas dan transparansi proses hukum dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang, serta kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (Red)

Facebook Comments Box
Translate »