2 April 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H

Padangsidimpuan, BLINKISS – Sebanyak 559 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan. Ia didampingi oleh Kasi Binadik Erikjen Silalahi, Kepala Kesatuan Pengamanan M. Nurdin, serta Kasubsi Registrasi Islam Prayoga.

Dalam keterangannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbenah dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Mathrios Zulhidayat Hutasoit.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Rinciannya, sebanyak 59 warga binaan memperoleh remisi 15 hari, 412 orang mendapat remisi 1 bulan, 78 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 10 orang memperoleh remisi 2 bulan.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik serta berperilaku positif selama masa pidana mereka.

(Humas Lapas Padangsidimpuan)

Facebook Comments Box
Translate »