Warga Protes Bangunan Mewah ‘Black Old’ di Jalan Tengku Amir Hamzah Diduga Tanpa PBG
2 min readMedan, BLINKISS.ID – Sebuah bangunan mewah yang dikenal dengan nama Black Old, yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah, tepatnya di sebelah SPBU Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kini menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG), yang seharusnya dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.
Warga setempat, yang dikenal dengan inisial SN, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan, mereka tidak melihat adanya pemberitahuan atau papan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dipajang di lokasi proyek. Warga mengaku kebingungan karena tiba-tiba saja bangunan tersebut sudah mulai dibangun, dengan pondasi yang mulai tampak dan pembangunan yang hampir selesai dalam waktu singkat.
“Kami tidak tahu sejak awal apa yang akan dibangun di tempat ini. Tiba-tiba saja sudah ada pondasi dan bangunan mulai berdiri. Kami baru menyadari adanya bangunan ini ketika sudah hampir selesai,” ungkap SN.
Terkait hal ini, warga sekitar mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kelurahan dan Kecamatan Helvetia, namun hingga kini belum ada respons terkait status izin bangunan tersebut. Tidak hanya itu, laporan juga disampaikan kepada anggota DPRD setempat, namun belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Menurut warga, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pembangunan gedung wajib memiliki izin, termasuk PBG, yang harus dipenuhi sebelum dimulai. “Setahu kami, sebelum membangun gedung, harus ada PBG yang dipenuhi oleh pemilik bangunan, penyewa gedung, dan penyedia jasa konstruksi,” jelas SN.
Sebagai langkah selanjutnya, warga berencana untuk mengadukan masalah ini ke Komisi IV DPRD Kota Medan, Pemko Medan, serta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPKPCKTR) Kota Medan. “Kami sudah mengumpulkan tanda tangan warga yang menolak keberadaan bangunan ini. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menggelar demonstrasi di kantor Walikota Medan, DPRD Medan, dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan,” tegas SN.
Selain itu, warga juga mempertanyakan apakah bangunan tersebut memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL), mengingat pada awal pembangunan tidak ada informasi terkait izin lingkungan yang ditampilkan. “Kami menduga bangunan ini milik seseorang yang berpengaruh, tetapi seharusnya hukum tetap berlaku untuk semua,” ungkap warga lainnya.
Sementara itu, Dedy, petugas Trantib Kecamatan Medan Helvetia, membenarkan adanya keluhan warga terkait izin bangunan Black Old. Dedy mengaku tidak mengetahui peruntukan bangunan tersebut dan mengatakan bahwa pihak kecamatan sudah menerima surat dari warga yang mengajukan protes terkait izin bangunan. “Kami mendapatkan informasi bahwa pemilik bangunan ini adalah seorang pengusaha bernama Arf yang tinggal di Komplek Perumahan Anggrek,” ujar Dedy.
Dengan adanya keluhan ini, warga berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah izin bangunan tersebut dan memberikan klarifikasi mengenai status legalitas Black Old. (Agung)