Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak
2 min readBlinkiss.id, Medan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut), Lusi Yuliani, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
“Peringatan ini dikeluarkan menyusul atas maraknya kembali upaya penipuan yang memanfaatkan isu-isu terkini seperti implementasi Coretax DJP,” ucap Lusi lewat keterangan persnya, Jumat (17/1/2025).
Dijelaskan Lusi lagi, ada terdapat beberapa modus penipuan yang harus diwaspadai oleh masyarakat, di antaranya:
1. Phising: Oknum mengaku sebagai petugas DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi korban.
2. Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP.
3. Sniffing: Oknum penipu meretas dan mencuri informasi penting dari perangkat korban.
4.Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer sejumlah uang.
5.Social Engineering: Penipu memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
“Modus-modus ini sebenarnya bukanlah hal baru, namun oknum penipu ini memanfaatkan momentum implementasi Coretax DJP untuk mengelabui masyarakat,” ungkap Lusi.
Masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan-permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak, dan sebagainya.
2. Permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu, seperti file berformat .apk atau m-Pajak palsu.
3.Tautan mencurigakan yang menyerupai domain milik DJP. - Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak.
5. Permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Apabila masyarakat menerima permintaan mencurigakan, DJP memberikan tips berupa menyediakan saluran konfirmasi resmi, yaitu:
• Kantor pajak terdekat.
• Kring Pajak 1500200.
• Email [email protected].
• Situs resmi pengaduan di https://pengaduan.pajak.go.id.
• Akun X atau twitter @kring_pajak.
• Live chat pada https://www.pajak.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, pada : https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu. Kemudian, https://aduankonten.id untuk konten atau aplikasi palsu.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat dalam menyebarluaskan informasi ini agar lebih banyak orang yang terlindungi dari upaya penipuan,” tutup Lusi. (JBR/15)