23 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

110 Pelaku Industri Pasar Modol Dapat Sanksi dari OJK

2 min read

Blinkiss.id, Jakarta

Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, bahwa sepanjang 2023, pihaknya telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi kepada 110 para pelaku di industri pasar modal.

“Selain itu, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 15,7 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” bebernya secara virtual di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Ditambahkan Inarno, OJK juga telah mengenakan sanksi 49 perintah tertulis, 23 peringatan tertulis, 9 pencabutan izin, dan 1 pembekuan izin. Selain itu ada juga ditambah 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian pelaporan.

Pada bulan November 2023, lanjut Inarno, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 1 bank kustodian dan 5 pihak.

Disisi lain ada Kredit Tumbuh

Sementara kredit perbankan tercatat mengalami pertumbuhan secara tahunan atau year on year pada Oktober 2023 dengan tumbuh 8,99 persen menjadi Rp 6.902,98 triliun.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kredit dari bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tumbuh 11,76 persen secara tahunan menjadi kontributor pertumbuhan kredit perbankan tertinggi.

“Kualitas kredit tetap terjaga pada Oktober 2023 dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) bersih sebesar 0,77 persen sementara tingkat NPL gross sebesar 2,42 persen,” sebut Dian.

Disisi lain, OJK juga mendorong perbankan untuk meningkatkan inklusi keuangan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, dengan menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Sedangkan kinerja industri perbankan yang solid dan resilien di tengah volatilitas pasar keuangan global, juga tampak dari tingkat return on assets (ROA) perbankan yang sebesar 2,73 persen dan tingkat kecukupan permodalan atau capital adequacy rasio (CAR) bank yang sebesar 27,48 persen.

“Dana Pihak Ketiga (DPK) bank juga masih tumbuh 3,43 persen secara tahunan pada Oktober 2023 menjadi Rp 8.198,8 triliun dengan pertumbuhan deposito yang sebesar 5,56 persen year on year menjadi penyumbang pertumbuhan DPK terbesar,” tutup Dian. (JB Rumapea)

Facebook Comments Box
Translate »