Polsek Pangkalan Susu Amankan RST (36), Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
2 min readLangkat-blinkiss.id
Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RST (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Desa Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.
Saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai seorang pria yang keluar dari depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak minyak rambut (pomade) di kantong celana sebelah kanan pelaku. Di dalam kotak tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip bening.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dua hari sebelumnya dari seorang teman berinisial G di Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Pelaku berencana menjual narkotika itu di sekitar rumahnya dan baru akan membayar kepada pemasok setelah barang terjual habis.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain:
• 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu.
• 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu.
• 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,47 gram.
• 1 unit timbangan elektrik.
• 1 gunting ukuran sedang.
• 1 kotak bekas pomade.
• 1 bungkus plastik es lilin ukuran sedang.
• Uang tunai sebesar Rp405.000,-.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tegas AKP Rudy Saputra. (Jumat 29/11/24)
Beliau juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(yani)