ASN Nakes Puskesmas Beraudiensi ke DPRD Langkat Bahas Isu Pemotongan TPP

Stabat Langkat-Blinkiss.id
Forum ASN Nakes Puskesmas Kabupaten Langkat lakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Langkat pada Rabu (27/8/2025).
Pertemuan ini dihadiri Ketua Komisi II DPRD Langkat Sedarita Ginting, SH, MH, Sekretaris Komisi II H. Arifuddin, anggota Komisi II Elfa Susanna, M.Kes serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana.
Audiensi diikuti perwakilan ASN dari 32 puskesmas se Kabupaten Langkat. Mereka menyampaikan keresahan atas isu yang berkembang mengenai rencana pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tenaga kesehatan, yang disebut-sebut untuk membiayai pengangkatan tenaga paruh waktu (R3 dan R4).
Para tenaga kesehatan menegaskan keberatan mereka terhadap isu pemotongan TPP, karena tunjangan tersebut menjadi penunjang motivasi, kinerja serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami tidak keberatan apabila tenaga R3 dan R4 diangkat menjadi pegawai paruh waktu, tetapi jangan sampai kebijakan tersebut mengurangi hak kami yang sudah ada,” ujar salah seorang perwakilan Nakes.
Mereka juga menyoroti ketidakjelasan informasi terkait regulasi pemotongan TPP serta menegaskan bahwa jika kebijakan pengurangan dilakukan, seharusnya adil dan tidak hanya membebani puskesmas.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Langkat Sedarita Ginting menegaskan perlunya klarifikasi agar isu ini tidak menimbulkan keresahan berlebih.
“Akan menjadi dilema jika isu ini tidak ditempatkan secara objektif. Kami harus berhati-hati agar tidak menimbulkan benturan antara pihak-pihak yang sedang kami perjuangkan, baik itu R3, R4, maupun ASN Nakes Puskesmas,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD belum menemukan dasar regulasi terkait pemotongan TPP dan berencana mengundang Dinas Kesehatan serta BPKAD untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Menjawab keresahan itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Juliana, memastikan tidak ada kebijakan pemotongan TPP bagi ASN Nakes.
“TPP masih tetap proses dan berjalan sesuai Peraturan Bupati, yang termuat dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan begitu juga dengan kebijakannya yaitu kebijakan Kepala Daerah.
Memang pemerintah daerah sedang menyiapkan anggaran sekitar Rp.13 miliar untuk pembiayaan tenaga paruh waktu, tetapi hal itu tidak akan mengurangi hak ASN Nakes yang sudah ada,” jelasnya.
Pada pertemuan ini Komisi II mengapresiasi terhadap sikap para tenaga kesehatan yang menyampaikan aspirasi secara terbuka tanpa mendeskreditkan pihak manapun.
“Kami akan mengawal aspirasi ini dan memastikan informasi yang benar sampai ke seluruh puskesmas, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Yang terpenting, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap harus ditingkatkan,” pungkas Sedarita.
Perwakilan Nakes pun menyampaikan terima kasih atas atensi Komisi II DPRD Langkat dan Dinas Kesehatan menampung aspirasi mereka dan berharap komitmen ini dapat menjamin tidak adanya pemotongan TPP di kemudian hari.(jefrihrp)