Kejati Sumut Selesaikan Perkara Penganiayaan Kakak-Adik Melalui Restorative Justice
MEDAN, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara penganiayaan antara saudara kandung dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melalui mekanisme keadilan restoratif. Ekspose permohonan penyelesaian perkara dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum oleh Kepala Kejati Sumut melalui Wakajati Abdullah Noer Denny didampingi Aspidum dan jajaran, Selasa (11/11/2025).
Tersangka berinisial Syahroni, warga Panai Hilir, terlibat perselisihan dengan kakaknya, Zulkifli, hingga terjadi penganiayaan pada 24 Juni 2025. Korban mengalami luka ringan. Tersangka sebelumnya diproses dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menyampaikan bahwa penyelesaian dilakukan melalui restorative justice setelah tersangka mengakui perbuatan, meminta maaf, dan korban memberikan maaf tanpa syarat. Pihak keluarga serta perangkat lingkungan juga menyatakan dukungan penyelesaian damai.
Kejati Sumut menyebut penerapan keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan hubungan keluarga dan menghindari konflik berkepanjangan di masyarakat. (Agung)

