Ayu Berahmana Serahkan Surat ke Kapolrestabes Medan, Minta Penyidikan Kasus LP 2024 Dituntaskan hingga Dilimpahkan ke Kejaksaan
MEDAN, BLINKISS – Ayu Berahmana bersama kuasa hukumnya, Dameria Sagala, SH dari Lembaga Pelayanan Hukum “Karyakeadilan” Medan, secara resmi menyerahkan surat kepada Kapolrestabes Medan, Senin (23/2/2026), terkait permohonan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/41611/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 April 2024.
Surat tersebut meminta agar penyidik mendalami perkara secara menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam konstruksi perkara, serta mempercepat tahapan penyidikan yang dinilai berjalan lambat.
Dalam konferensi pers usai penyerahan surat, Dameria Sagala menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolrestabes Medan yang pada 7 Januari 2026 telah memerintahkan penahanan terhadap tiga tersangka.
“Kami menghormati dan mengapresiasi perintah Bapak Kapolrestabes yang memerintahkan penahanan terhadap tiga tersangka. Itu menunjukkan komitmen agar perkara ini berjalan,” ujar Dameria.
Namun demikian, ia menyayangkan dalam pelaksanaan di tingkat pemeriksa, satu tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan usia.
“Kami memahami pertimbangan kemanusiaan. Tetapi dalam hukum pidana, usia bukan alasan yang serta-merta menghapus kewenangan penahanan sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi. Prinsip persamaan di depan hukum harus tetap dijaga,” tegasnya.
Dameria juga menyoroti perkembangan empat tersangka lainnya. Satu tersangka diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Setahu kami, satu tersangka telah tidak memenuhi panggilan kedua secara patut. Dalam kondisi seperti itu, hukum acara pidana telah memberikan mekanisme yang jelas bagi penyidik untuk melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa panggilan penyidik seharusnya dihormati.
“Jangan sampai ada kesan bahwa panggilan penyidik bisa diabaikan tanpa konsekuensi. Kepastian hukum harus ditegakkan secara konsisten,” katanya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pertama, dan hingga kini belum diketahui jadwal pemanggilan kedua.
“Kami berharap pemanggilan lanjutan segera dilakukan. Proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena ketidakhadiran tersangka. Jika tidak kooperatif, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” lanjut Dameria.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar penyidik memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang memiliki hubungan kontraktual maupun transaksi keuangan dalam perkara tersebut.
Adapun pihak-pihak yang diharapkan dapat dipanggil untuk klarifikasi antara lain PT Pertamina (Persero) selaku pemasok bahan, Bank Rakyat Indonesia KCP Iskandar Muda, Bank Rakyat Indonesia Cabang Penyabungan, Notaris Erwansyah SH, MKn, serta Akuntan Publik M. Lian Dalimunte.
“Kami tidak dalam posisi menuduh pihak mana pun. Namun untuk membuat perkara ini terang dan utuh, seluruh pihak yang berkaitan dengan kontrak kerja, dokumen, maupun arus transaksi keuangan perlu dimintai keterangan. Ini demi penyidikan yang komprehensif dan transparan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dameria berharap agar setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun. Jika alat bukti dinilai cukup, maka sudah saatnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat diuji secara terbuka di persidangan. Forum pembuktian yang paling objektif adalah di pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ayu Berahmana berharap proses hukum berjalan tegas dan tidak berlarut-larut.
“Kalau memang sudah dipanggil, seharusnya datang dan memberikan keterangan. Saya sebagai pelapor selalu kooperatif. Saya hanya ingin perkara ini jelas dan segera disidangkan supaya semuanya terbuka di pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga mendapatkan kepastian dan keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut atas surat yang telah diserahkan tersebut. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Agung)

