7 Maret 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Terkait Sidang Sengketa Tanah Milik Br Sinuhaji Putusan PN Lubuk Pakam Memenangkan PT UG Tanpa Bukti dan Saksi Yang Jelas di Pertanyakan

Medan, BLINKISS-
Herlina Sinuhaji melalui kuasa hukumnya, Sumantri SH merasa kecewa dengan putusan yang dikeluarkan PN Lubukpakam, Senin (23/2) atas perkara Nomor 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp. Dalam putusan tersebut, PN Lubukpakam menolak seluruh gugatan Herlina dalam perkara terkait penyerobotan lahan miliknya.

Selain itu, Herlina Sinuhaji merasa dirugikan terkait kepemilikan lahannya yang diduga dikuasai PT Universal Glove (UG), Tergugat I dan BPN Deliserdang, Tergugat II, yang mengeluarkan sertifikat HGB No. 39.

“Kita mengajukan keberatan dengan mengajukan banding ke PT Medan pada Kamis (5/3) terhadap putusan tersebut yang tidak tepat, tidak cermat dan tidak adil dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo Nomor: 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp,” ujar kuasa hukum Herlina, Sumantri, SH di Medan, Jumat (6/3).

Sumantri menilai putusan tersebut tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam perkara aquo.

“Kita keberatan terkait legal standing Ellen, SE yang memberikan kuasa kepada Nurmahadi Darmawan, SE dan Simson Sembiring, SH sebagai penasehat hukum,” ucap Sumantri.

Ia juga menilai pertimbangan hukum tidak tepat dalam putusan yang menyebut kliennya tidak dapat menunjuk persis objek sengketa yang diperkarakan.

“Kemudian kita melihat adanya cacat hukum dan tidak adanya kekuatan hukum HGB No. 39 yang dikeluarkan BPN Deliserdang yang bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2007 terkait Penanaman Modal Asing (PMA),” tegasnya.

Sumantri berharap dengan didaftarkannya ke tingkat banding, maka putusan PN Lubukpakam atas perkara Nomor : 174/Pdt.G/2025/PN.Lbp tertanggal 23 Pebruari dibatalkan.

“Semoga Ketua PT Medan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menerima permohonan banding yang selanjutnya membatalkan putusan PN Lubukpakam tersebut,” tandasnya.

Sumantri juga menyampaikan, kita berharap kiranya Ketua PT Medan bisa amanah dalam konstitusi hukum dan undang-undang, bekerja secara propesional dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

“Hukum itu Jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. Pengusaha PMA dipelihara, rakyat yang mempunyai hak dikesampingkan bahkan haknya ditiadakan,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT UG, Terbanding I, Simson Sembiring, SH saat dikonfirmasi terkait putusan yang memenangkan kliennya mengatakan masih banding.

“Perkaranya masih banding,” jawabnya singkat.**Erianto Ega.

Facebook Comments Box
Translate ยป