20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

DPRD dan Pemkot Medan Sepakati Tarif Parkir Naik

1 min read

MEDAN, BLINKISS.ID

DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Medan telah menyetujui kenaikan tarif retribusi parkir kendaraan di tepi jalan umum. Besaran tarif terbaru untuk berbagai kategori kendaraan seperti sepeda motor hingga truk gandeng telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini merupakan hasil perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dan disetujui oleh kepala daerah.

 

Menurut Perda yang dilihat detikSumut pada Jumat (5/4), terdapat lima kategori tarif parkir yang ditetapkan. Untuk sepeda motor, tarif parkir naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, sementara untuk mobil naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.

 

Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, belum memberikan tanggapan terkait kenaikan tarif parkir sesuai dengan Perda ini saat dihubungi. Sebelumnya, dia telah mengonfirmasi bahwa proses penetapan Perda sudah disahkan di DPRD.

 

Wali Kota Medan Bobby Nasution juga telah mengonfirmasi bahwa Perda terkait retribusi parkir telah disahkan. Kenaikan tarif parkir ini disebut sebagai langkah untuk mengendalikan inflasi, dengan menjaga pergerakan ekonomi dan daya beli masyarakat.

 

Saat ini, tarif baru tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum ditentukan waktu penerapannya. Pemerintah Kota Medan akan mempertimbangkan hasil sosialisasi sebelum kenaikan tarif parkir benar-benar diterapkan, dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. (EGA)

Facebook Comments Box
Translate ยป