Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan
1 min readMedan,
Polsek Medan Baru berhasil menangkap WR (27), pelaku kasus penyekapan dan pemerasan terhadap Yudi Yulianto (36) di Kawasan Jalan Krakatau Medan. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika Yudi Yulianto dihadang oleh tiga orang yang turun dari mobil Toyota Agya abu-abu metalik pelat BK 1224 dan membawa senjata tajam.
Kompol Yayang Rizki Pratama, Kapolsek Medan Baru, menyatakan bahwa WR ditangkap berdasarkan laporan korban yang tercatat dengan nomor LP / B/36 / I / 2024 / SU / POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU tanggal 12 Januari 2024. Yudi dianiaya dan diperas uang sebesar Rp.100.000.000 oleh pelaku, yang juga memaksa istrinya untuk mentransfer Rp.30.000.000 ke rekening tersangka dengan ancaman senjata tajam.
“Pelaku kemudian meminta jaminan berupa surat tanah untuk kekurangan uang tersebut sebelum akhirnya melepaskan korban di Jalan Sisingamangaraja Medan pada hari Senin, 8 Januari 2024,” kata Kompol Yayang.
WR saat ini telah diamankan di Mapolsek Medan Baru dan akan dihadapkan pada Pasal 368 dan/atau Pasal 333 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun. (AGUNG)