16 November 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Dua Anggota Geng Motor Rampok Sepeda Motor di 53 TKP Ditembak

1 min read

Medan, BLINKISS – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat di Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Tembung dan sekitarnya. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial NS (20) dan AS (21) ditangkap.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban mengenai pencurian sepeda motor yang terjadi pada bulan September 2024 di Jalan Pancasila. Modus operandi pelaku adalah berpura-pura memesan sepeda motor melalui sistem COD, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak 53 kali. “Keduanya adalah kelompok geng motor yang juga terlibat dalam aksi tawuran,” tambah Jhonson.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, juga hadir dalam konferensi pers dan memberikan keterangan lebih lanjut. Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu. Saat diamankan, kedua pelaku melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak mereka di bagian kaki.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan telah menjalani pemeriksaan urine, yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. Mereka akan dijerat dengan hukum yang berlaku dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Facebook Comments Box
Translate »