6 Oktober 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kajati Sumatera Utara Setujui Penyelesaian Perkara Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Terhadap 21 Tersangka di Belawan

MEDAN, BLINKISS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menyetujui penyelesaian perkara pidana pencurian yang melibatkan 21 tersangka dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Belawan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Kajati Sumut didampingi Wakajati, Aspidum, serta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejari Belawan saat memaparkan hasil gelar perkara kepada Sekretaris Jampidum. Dari hasil tersebut, disetujui bahwa penyelesaian perkara dilakukan secara humanis dengan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di kawasan PT Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada 20 Juli 2025. Atas perbuatannya, para tersangka semula dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana.

PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan hukum korban serta adanya itikad baik dari para tersangka. Sebelumnya, pihak Kejaksaan juga memastikan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan. Dalam proses mediasi, para tersangka dan keluarga mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permintaan maaf tanpa syarat kepada korban di hadapan tokoh masyarakat serta Camat Medan Deli.

“Penerapan restorative justice ini dilakukan setelah melalui penelitian cermat dengan memperhatikan kepentingan hukum yang berlaku serta mengedepankan hati nurani. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa melalui proses pemidanaan,” ujar Husairi.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan semangat dan cita-cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(Agung)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »