Kasus Cabul, 4 Pemuda Diamankan Polrestabes Medan
1 min read![](https://blinkiss.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250209-WA0002.jpg)
Medan, BLINKISS
Tim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Keempat pelaku berinisial ATPN, OW, P, dan EG. Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Modusnya dengan berpacaran, merayu korban hingga akhirnya mau disetubuhi,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (8/2/2025).
Dia menerangkan, pelaku pertama, ATPN, mulai berpacaran dengan korban, yang kita samarkan dengan nama “Bunga,” pada Desember 2024. Kemudian, pada 1 Januari 2025, ATPN mengajak Bunga jalan-jalan. Dalam perjalanan, pelaku mengajak Bunga singgah ke tempat kosnya di Jalan Sei Mencirim dengan alasan ingin mengganti baju.
Sampainya di kos, ATPN mengajak Bunga masuk ke dalam kamar dan merayunya hingga akhirnya disetubuhi oleh pelaku.
Tak sampai di situ, keesokan harinya, 2 Januari 2025, Bunga kembali diajak ATPN ke rumah kosnya. Di sana, korban kembali dicabuli oleh ATPN dan temannya, OW.
Terakhir, pada 25 Januari 2025, ATPN kembali mengajak Bunga ke kosnya dan menyetubuhi korban secara bergantian dengan OW, P, dan EG.
“Orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025,” terang Gidion.
Atas dasar laporan tersebut, personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.
“Para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 81 subs 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Rait)