20 September 2024

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Keadilan bagi Ahli Waris dan Penggarap Tanah Polonia, Sebuah Tuntutan yang Tak Boleh Diabaikan

3 min read

BLINKISS.ID, MEDAN

Polonia, sebuah kawasan yang menjadi saksi bisu atas pertentangan antara ahli waris dan pemerintah. Di balik keindahan alam dan kemegahan bangunan, tersembunyi konflik panjang yang tak kunjung usai. Tanah seluas 590 hektar di Polonia menjadi pusat permasalahan yang kini semakin menghangat.

Sudah lama, sejumlah penggarap tanah di Polonia dilaporkan telah menguasai lahan selama puluhan tahun lamanya. Namun, baru-baru ini, kuasa hukum Ahli Waris Kedatukan sukapiring bersama para penggarap meminta adanya penyelesaian yang baik antara Pemerintah dengan Ahli Waris dan juga pada penggarap yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun lamanya.

Kata Lukmanul Hakim SH, kuasa hukum Ahli Waris Kedatukan Sukapiring, kita semua perlu mengingat atas sejarah kepemilikan tanah seluas 590 hektar di Polonia. Menurutnya, ada Tanah Masyarakat adat dalam hal ini Kedatukan Sukapiring yang telah sah memiliki tanah tersebut berdasarkan sejarah dan Surat Grand Sultan. Menurut Lukmanul, Negara tidak memiliki persoalan – persoalan tanah melainkan mengawasi, menguasai dan menertibkan.

Namun, terkait kasus ini, Lukmanul meminta KASAU, Danlanud, dan BPN untuk duduk bersama-sama memecahkan masalah ini. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian kasus tanah Polonia tidak hanya melibatkan pengusaha saja, tetapi juga harus melibatkan masyarakat yang memiliki hak ahli waris dan hak penggarap sesuai dengan surat yang sudah disampaikan Ke Kepala Kantor Staf KSB, Menkopolhukam, Kementerian Agraria, dan Menhan.

“Saya sengaja hadir jauh-jauh datang dari Jakarta ke Medan dikarenakan adanya iklan-iklan yang dibuat oleh PT CBD, sementara persoalan tanah Polonia ini belum terselesaikan. Tak hanya itu, kami juga ingin menindaklanjuti persoalan kantor kami yang dibakar pada tahun 2020 lalu,” ujar Lukmanul Hakim di kantor LSM Gempur Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Senin (6/11/23).

Lukmanul juga mempertanyakan atas dasar apa para pengembang perumahan memiliki alas Hak dan atas dasar apa mereka diberikan. Sementara itu, masyarakat yang merasa memiliki tanah dan menggarap tidak diberikan kesempatan untuk membuat sertifikat. Ada apa? Dari sinilah timbul dugaan adanya kongkalingkong terkait pengusaha dan penguasa atas Tanah Polonia ini.

“Tidak boleh ada lagi kasus seperti tanah Rempang terhadap masyarakat adat. Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus tanah Polonia ini,” tutup Lukmanul

Sementara itu, Bagus Abdul Halim SE, Ketua Umum Gempur, menegaskan akan terus mendukung kuasa hukum ahli waris dan para penggarap untuk mendapatkan hak-haknya. Ia berharap Pemerintah untuk memperhatikan persoalan ini dan menyelesaikannya dengan adil dan komprehensif.

“Kami akan terus memantau dan terus bersuara terkait kasus Tanah Polonia ini,” tegas Bagus.

Selain itu, Bagus didampingi Sekjen DPP LSM Gempur Tengku A Syahputra berharap agar semua pihak dapat mewujudkan keadilan bagi ahli waris dan penggarap tanah Polonia. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu dan terus memperjuangkan hak mereka atas tanah yang telah menjadi sumber mata pencaharian dan identitas bagi mereka.

“Kasus tanah Polonia harus segera diselesaikan dengan baik dan berkeadilan. Jangan biarkan lagi masyarakat adat dan penggarap yang telah menggarap tanah tersebut selama puluhan tahun merasakan ketidakadilan. Segera lakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini sehingga perdamaian dan kesejahteraan dapat terwujud di Tanah Polonia yang damai dan indah ini,” tutupnya.

Di sisi lain, ferry Setiawan dan Sunaryo sebagai perwakilan para penggarap yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun juga meminta agar tidak ada diskriminasi dalam proses penyelesaian kasus tanah Polonia. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian haruslah komprehensif dan berkeadilan, serta jangan hanya pengusaha dan penguasa yang dikedepankan.

Tuntutan akan keadilan bagi ahli waris dan penggarap tanah Polonia semakin menguat, lanjut Sunaryo, Tanah adalah sumber kehidupan bagi masyarakat adat dan penggarap yang telah menggarapnya dalam waktu yang lama. Tidak hanya itu, tanah juga merupakan warisan yang harus dijaga dan dilindungi oleh pemerintah.

“Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, Pemerintah seharusnya memastikan adanya keadilan bagi semua warganya, termasuk dalam kasus tanah Polonia. Tidak hanya memihak kepada pengusaha dan penguasa semata, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan hak-hak yang sah bagi ahli waris dan penggarap tanah,” pungkas Ferry Setiawan. (Agung)

Facebook Comments Box
Translate ยป