Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Smartboard SMP se-Tebing Tinggi, Selisih Harga Capai Rp7,7 Miliar
Blinkiss.id, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024. Penetapan dilakukan Rabu (26/11/2025) setelah rangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan ekspose penyidikan.
Dua tersangka itu masing-masing:
BPS, Direktur Utama PT BP (distributor barang)
Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP (penyedia barang)
Mark Up Mencolok
Penyidik menemukan selisih harga sangat signifikan dalam proses pengadaan. PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110 juta per unit, total Rp10,23 miliar untuk 93 unit.
Namun, PT BP ternyata membeli langsung perangkat Smartboard ViewSonic tersebut dari principal resmi, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp27 juta per unit, total hanya Rp2,51 miliar.
Selisih harga mencapai lebih dari Rp7,7 miliar, yang diduga merupakan hasil kerja sama ilegal kedua tersangka untuk melakukan mark up demi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Langsung Ditahan di Tanjung Gusta
Keduanya resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan:
PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk BPS
PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025 untuk Drs. BGA
Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka
Kejati Sumut memastikan penyidikan belum selesai. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini. (Agung)
