23 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,18 Miliar dari PT Hutama Karya

MEDAN, BLINKISS – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Pengembalian tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa, Senin (23/2/2026), di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, Kota Medan.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000 itu sebelumnya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nominal pengembalian tersebut merupakan hasil perhitungan resmi kerugian negara dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang dalam pelaksanaan tugasnya diduga tidak menjalankan kontrak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian.

Usai diterima penyidik, uang pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

Dengan pengembalian tersebut, Kejati Sumut menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah sepenuhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, RIZALDI, SH., MH menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata dalam rangka menciptakan keseimbangan tersebut, di samping menegakkan supremasi hukum sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

(Agung)

Facebook Comments Box
Translate »