Medan, BLINKISS-Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengaku sangat menyayangkan pihak manajemen Gedung Merah Putih (GMP) sebagai kantor Telkom Property Medan di jalan Putri Hijau abaikan sejumlah ketentuan perizinan. Seiring dengan itu DPRD Medan desak OPD Pemko Medan supaya memberikan sanksi tegas kepada pihak manajemen guna memberi efek jera.
Penegasan itu disampaikan Paul Mei Anton Siamanjuntak didampingi anggota Komisi Lailatul Badri saat melakukan kunjungan kerja ke GMP, Senin (5/10/2026). Kunjungan tersebut juga dihadiri pihak DLH Medan yang diwakili Endar, Dinas Perkimcikataru yang diwakili Salman Alfarisi, pihak Dishub yang diwakili Diky, Satpol PP, Dinas Damkarmat, Kecamatan dan Kelurahan.
“Kita minta Dinas terkait agar memberikan sanski tegas atas kelalaian pemilik gedung. Akibat kelalain itu, dampaknya sangat berisiko tinggi,” tegas Paul
Disambung Paul lagi, dengan kelalaian tidak memenuhi aturan sangat berdampak kehilangan PAD kota Medan. “Pada hal, PAD itu sangat dibutuhkan menunjang pembangunan kota Medan,” sebut Paul.
Terkait hal itu, Paul dan Lela minta Pemko Medan melalui OPD Pemko Medan seperti DLH, Perkimcikataru, Dishub, Damkarmat supaya tegas menjalankan aturan. “Pihak manajemen GMP juga diharapkan kooperatif melaksanakan kewajibannya,” ujar Paul.
Sebagaimana diketahui, saat dilakukan pertemuan, pihak manajemen GMP tidak dapat menunjukkan sejumlah perizinan seperti izin SLF, SLO, Andalalin, pengelolaan limbah, proteksi emisi kebakaran.
Sementara itu, pihak Building manajemen Gedung Merah Putih Niva Hendri menyampaikan akan berupaya mengurus segala perizinan memenuhi ketentuan.**Erianto Ega












