7 Januari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Kota Medan di Tahun 2028, Akan Miliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Medan,BLINKISS- Diperkirakan tahun 2028 Kota Medan akan memiliki pembangkit liatrik tenaga sampah (PLTSa). Hal itu diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Melvi Marlabayana, S.T, M.Si., saat rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi triwulan IV dengan komisi IV DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (5/1/2026). Melvi menyebutkan PLTSa akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan investasi sebesar Rp. 3 triliun. Ground breaking akan dilakukan April 2026 dan lama pembangunan 11-24 bulan. Untuk itu DLH mempunyai kewajiban memberikan sampah untuk PLTSa tersebut sebanyak 1.300 ton sampah setiap hari.

“PLTSa akan dibangun di kelurahan Terjun di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah,” kata Melvi sembari menjelaskan DLH Kota Medan, 31 Desember 2025 telah berhasil menambah luas TPA tersebut 4.98 Ha lagi.

Ketika Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan apakah pemerintah pusat ada memberikan bantuan untuk DLH Kota Medan , Melvi mengatakan, DLH kota Medan tidak mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan PLTSa tersebut. Pengangkutan sampah ke lokasi PLTSa adalah tanggung jawab mereka.

Selain itu, dia juga menjelaskan pencapaian PAD DLH di tahun 2025 mencapai 83.64 persen. Dari target PAD Rp. 35 miliar lebih DLH mencapai pendapatan sebesar Rp. 29 miliar lebih. Ada peningkatan sekitar  Rp. 4 Miliar lebih dari tahun sebelumnya.

Menjawab pertanyaan anggota Komisi 4, Lailatul Badri tentang pengawasan limbah industri, Melvi menyebutkan, tiap semester para pemilik industri melaporkan perkembangan limbah di lingkungan usahanya. Apa bila dalam perjalanannya, pengusaha membuat kesalahan maka pihak DLH akan memberi sanksi administrasi.

Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan ijin AMDAL yang menurut para pelaku industri sangat mahal. Menurut Melvi yang menentukan harga tersebut bukan DLH melainkan pihak konsultan.

Anggota komisi 4 lainnya, Antonius Tumanggor mempertanyakan kondisi angkutan sampah milik DLH yang parah kenapa tidak diperbaiki, Kadis DLH mengatakan jika perbaikan, BBM dan pemeliharaan angkutan sampah adalah tanggung jawab Camat.

Selain itu, Melvi Marlabayana juga menjelaskan belanja DLH mencapai 76.88 persen dari anggaran Rp. 71 miliar lebih realisasi Rp. 55 miliar lebih terdiri dari 11 program.

DLH Kota Medan juga secara rutin melakukan pengendalian pencemaran, menguji indeks kualitas di sumber air juga menguji polusi udara.**Erianto Ega

Facebook Comments Box
Translate »