OJK Tuntaskan Perkara Tindak Pidana Pindar PT Crowde Membangun Bangsa

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Blinkiss&period;id&comma; JAKARTA<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Otoritas Jasa Keuangan &lpar;OJK&rpar; telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring &lpar;pindar&rpar; PT Crowde Membangun Bangsa &lpar;PT CMB&rpar; dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penyidik OJK melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap &lpar;P&period;21&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Selanjutnya&comma; Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026&period;<br &sol;>Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai September 2024&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan&comma; informasi&comma; data&comma; dan&sol;atau dokumen kepada OJK yang tidak benar&comma; palsu&comma; dan&sol;atau menyesatkan&comma; serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan&comma; laporan kegiatan usaha&comma; laporan transaksi&comma; dan&sol;atau rekening bank&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam pelaksanaannya&comma; OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending &lpar;PUSDAFIL&rpar; OJK&comma; seolah-olah para mitra menerima pinjaman dana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12 miliar&period;<br &sol;>Dalam menangani perkara dimaksud&comma; OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang&comma; mulai dari pengawasan&comma; pemeriksaan khusus&comma; penyelidikan&comma; hingga penyidikan&period; Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan&comma; Surat Perintah Penyidikan&comma; serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Atas perbuatan tersebut&comma; tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat &lpar;1&rpar; huruf a juncto Pasal 118 ayat &lpar;1&rpar; Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan &lpar;UU P2SK&rpar;&comma; dan&sol;atau Pasal 302 ayat &lpar;1&rpar; juncto Pasal 118 ayat &lpar;2&rpar; huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat &lpar;1&rpar; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana &lpar;KUHP&rpar;&comma; serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat &lpar;1&rpar; KUHP&comma; Rabu &lpar;28&sol;1&sol;2026&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 &lpar;lima belas&rpar; tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar&period;<br &sol;>Sehubungan dengan proses hukum tersebut&comma; tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun demikian&comma; Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya&comma; sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum&period;<br &sol;>OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan&comma; OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat&period;<br &sol;>&lpar;JBR&sol;66&rpar;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;ojk-tuntaskan-perkara-tindak-pidana-pindar-pt-crowde-membangun-bangsa&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version