Restorative Justice Diterapkan karena Korban Memaafkan, Tersangka Penadahan Dibebaskan

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Medan&comma; BLINKISS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka perkara penadahan Robert Arnando melalui mekanisme restorative justice setelah korban menyatakan memaafkan dan kedua belah pihak sepakat berdamai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr&period; Harli Siregar&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;Hum&comma; didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly&comma; S&period;H&period;&comma; M&period;H bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut&comma; berdasarkan pemaparan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simalungun&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Perkara ini bermula pada Selasa&comma; 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17&period;30 WIB di loket angkutan umum PT Marombu&comma; Pajak Horas&comma; Pematang Siantar&comma; ketika tersangka membeli satu unit laptop milik korban Irma Sari Damanik dari seseorang&period; Belakangan diketahui laptop tersebut merupakan barang hasil kejahatan&comma; sehingga tersangka diproses dengan sangkaan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dalam proses penyelesaian perkara&comma; korban menyatakan telah memaafkan tersangka secara ikhlas&comma; sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui barang yang dibelinya merupakan hasil tindak pidana&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tokoh masyarakat yang diwakili Lurah Kelurahan Tomuan&comma; Kecamatan Siantar Timur&comma; juga mengusulkan agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta menjamin tidak ada lagi perselisihan antara korban dan tersangka&period; Menurutnya&comma; pendekatan tersebut bertujuan menjaga keharmonisan dan hubungan sosial di masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sementara itu&comma; Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini mencerminkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat&comma; karena baik korban maupun tersangka telah sepakat berdamai dan melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan disetujuinya penerapan restorative justice tersebut&comma; penuntutan terhadap tersangka resmi dihentikan dan perkara dinyatakan selesai&period; &lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;restorative-justice-diterapkan-karena-korban-memaafkan-tersangka-penadahan-dibebaskan&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version