Pemkab Samosir Tertibkan Wilona Villa Tanpa Izin di Kawasan Wisata Tuktuk
Blinkiss.id, SAMOSIR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah menunjukkan komitmen kuat dalam menata pembangunan, menjaga ketertiban tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di kawasan wisata.
Melalui tim gabungan, Pemkab menghentikan sementara aktivitas pembangunan Villa Wilona di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong.
Hal itu karena belum ada izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dua lantai, sehingga dilakukan penertiban oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.
Pemilik bangunan Masrun Samosir, melalui pelaksana pembangunan Henrijon Silalahi, menyatakan kesediaan mengikuti prosedur pemerintah.
“Kami minta diajari untuk prosedur yang terbaik agar bangunan ini berjalan sesuai aturan. Kami siap datang dan mengurus izin,” pintanya, Rabu (29/4/2026)
Kasatpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, menegaskan penghentian sementara wajib dipatuhi. “Selama administrasi belum selesai, aktivitas pembangunan harus berhenti. Jika tidak dipenuhi, akan ada tahapan teguran hingga tindakan pembongkaran sesuai ketentuan,” tegasnya.
Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki IMB Nomor 539/DISPMPPTSP/IMB/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 untuk bangunan satu lantai jenis perdagangan/jasa. Namun karena kini dikembangkan menjadi bangunan dua lantai dengan fungsi villa/usaha, maka izin lama tidak lagi sesuai dan wajib dilakukan pengurusan PBG baru.
Camat Simanindo Hans R. Sidabutar mendukung agar seluruh bangunan usaha harus dimulai dari legalitas agar memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menciptakan tata ruang yang tertib.
“Kalau sejak awal izin lengkap, pembangunan lancar, daerah mendapat manfaat, dan kawasan wisata berkembang lebih baik,” ucapnya.
Turut hadir Plt. Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang, dan tim Teknis dari masing-masing dinas terkait. (RS/61)

