23 Februari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Penataan Pedagang Daging Babi Tuai Polemik, Jusup Ginting: Jangan Ada Kebijakan yang Melukai Pedagang

MEDAN, BLINKISS – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 5, Jusup Ginting Suka, menanggapi polemik terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.

Menurut Jusup, kebijakan penertiban harus dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan agar tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa para pedagang daging non-halal, khususnya daging babi, telah puluhan tahun berjualan di sepanjang Jalan Jamin Ginting dan jumlahnya kini semakin berkurang.

“Kalau memang ingin ditertibkan, harus ada sosialisasi yang matang dan solusi yang adil. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan para pedagang kecil. Mereka berjualan bukan untuk mencari keuntungan besar, tetapi untuk menyekolahkan anak dan menghidupi keluarga,” ujar Jusup.

Ia juga meminta agar seluruh pihak terkait dilibatkan sebelum surat edaran tersebut diterapkan, termasuk Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan.

Sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jusup menegaskan bahwa pada prinsipnya dirinya tidak menolak kebijakan tersebut, selama penerapannya dilakukan secara adil dan menyeluruh.

“Penataan seharusnya berlaku untuk semua pedagang daging, baik halal maupun non-halal, terutama yang berjualan di kaki lima, trotoar, atas parit, atau badan jalan yang mengganggu pengguna jalan,” tegasnya.

Namun demikian, ia tidak menampik bahwa penerapan surat edaran itu berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak dikelola dengan bijak. Menurutnya, Kota Medan dikenal sebagai daerah multi-etnis dan multi-agama yang selama ini hidup rukun dan berdampingan.

“Kita ingin kerukunan antarumat beragama tetap terjaga. Jangan sampai polemik penataan pedagang daging babi justru menjadi pemicu retaknya keharmonisan yang selama ini sudah terbangun dengan baik di Kota Medan,” ujarnya.

Jusup juga menekankan bahwa apabila penataan tetap dilakukan, pemerintah harus memastikan para pedagang tidak sekadar dipindahkan, melainkan diberikan lokasi berjualan yang layak, legal, serta tidak terlalu jauh dari tempat semula.

“Dengan begitu, mereka tetap bisa berjualan dan roda ekonomi keluarga tetap berjalan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Translate »