Penyusunan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi, Sekjen ATR/BPN Tekankan Target Indeks 2025 Capai 90 Persen

JAKARTA, BLINKISS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong peningkatan Reformasi Birokrasi (RB) secara berkelanjutan. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyampaikan pentingnya penyusunan rencana aksi RB yang terukur dan terarah guna mencapai target Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 90 persen pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Rencana Aksi RB di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Ia menyebut bahwa peningkatan indeks tidak hanya soal capaian angka semata, namun harus memberi dampak nyata terhadap kesejahteraan pegawai.
“Jika target indeks ini berjalan sesuai rencana, insyaallah akan berdampak langsung pada peningkatan take home pay atau pendapatan kita,” ujar Pudji.
Data menunjukkan bahwa Indeks RB Kementerian ATR/BPN terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022 tercatat sebesar 76,58%, naik menjadi 78,75% di tahun 2023, dan mencapai 84,02% di tahun 2024. Dengan tren positif tersebut, target 90% pada 2025 dinilai realistis, meski membutuhkan sinergi dan kerja kolektif dari seluruh unit kerja.
“Masing-masing unit tidak bisa berjalan sendiri. Semua harus saling mendukung agar target ini tercapai,” tegas Pudji.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menyampaikan bahwa penilaian RB kini mengacu pada roadmap nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB. Ia menyebut bahwa sejak periode 2020–2024, terdapat dua komponen tambahan dalam sistem evaluasi, yakni komponen general dan tematik.
“Teman-teman diharapkan segera mengecek dan menyusun program RB tematik sebagai langkah awal penyusunan roadmap selanjutnya,” ungkap Deni di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan penyesuaian regulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024. Aturan ini menjadi landasan penting dalam memperkuat arah reformasi internal yang adaptif dan sejalan dengan agenda nasional.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mewujudkan pelayanan yang profesional, berdampak, dan menuju standar kelas dunia. (Agung)