Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kajati Sumut Pulihkan Hubungan Kekeluargaan
MEDAN, BLINKISS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Perkara tersebut berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba di Porsea.
Keputusan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta jajaran Bidang Pidana Umum, menerima paparan secara detail dari Jaksa Penuntut Umum melalui sambungan Zoom Meeting. Ekspose perkara digelar di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, peristiwa terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Tersangka Alrico Hasibuan mendatangi korban Jainur Sitorus dan mendorong korban menggunakan kedua tangan hingga terjatuh ke dalam saluran air (parit besar). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pinggang dan kaki.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun dalam perkembangannya, penyelesaian perkara ditempuh melalui restorative justice dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Keduanya juga masih memiliki hubungan kekerabatan.
Selain itu, korban secara sadar telah menerima permintaan maaf tersangka dan menyatakan memaafkan dengan ikhlas. Masyarakat yang diwakili Camat Kecamatan Porsea juga meminta agar perkara diselesaikan secara humanis demi memulihkan hubungan kekeluargaan di antara kedua belah pihak.
Kajati Sumut menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menciptakan harmonisasi dan memulihkan hubungan sosial ke keadaan semula.
“Pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial. Penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata melalui penghukuman atau pemidanaan yang justru dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan setelah Kajati menerima paparan lengkap kronologi perkara dan mencermati kondisi fisik serta psikis korban.
“Korban telah pulih dari luka ringan yang dialaminya. Di antara kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga pemulihan hubungan dinilai jauh lebih penting daripada penghukuman,” ujarnya.
Dengan penyelesaian melalui restorative justice tersebut, diharapkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban dapat kembali harmonis serta tercipta ketertiban di tengah masyarakat.
(Agung)

