Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan PVML Tumbuh Secara Signifikan
Blinkiss.id, JAKARTA
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,09 persen yoy pada November 2025 (Oktober 2025: 0,68 persen yoy) menjadi Rp506,82 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,99 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,44 persen dan NPF net 0,85 persen (Oktober 2025: 0,83 persen). Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,13 kali (Oktober 2025: 2,15 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Hal itu dibenarkan Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M Ismail Riyadi melalui siaranya, Sabtu (10/1/2026), seraya menambahkan bahwa Pembiayaan modal ventura pada November 2025 tumbuh 1,20 persen yoy (Oktober 2025: -0,10 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,29 triliun.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy (Oktober 2025: 23,86 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp94,85 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 4,33 persen (Oktober 2025: 2,76 persen).
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada November 2025 tumbuh sebesar 42,88 persen yoy (Oktober 2025: 38,89 persen yoy) menjadi Rp125,44 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga. Pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk Gadai, yaitu sebesar Rp102,75 triliun atau 81,92 persen dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian.
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada November 2025 meningkat sebesar 68,61 persen yoy (Oktober 2025: 69,71 persen yoy), atau menjadi Rp11,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,78 persen (Oktober 2025: 2,79 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Saat ini terdapat 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
- Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Desember 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 6 Perusahaan Modal Ventura, 23 Penyelenggara Pindar, 4 Lembaga Keuangan Mikro, 13 Pergadaian Swasta, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus, atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis.
Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal. (JBR/66)

