Petugas Satpol PP Langkat Audiensi ke Ketua DPRD, Sampaikan Keluhan Soal Penurunan Gaji
Langkat-Blinkiss.id
Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Langkat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Langkat untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD, Sribana Perangin Angin, SE pada Selasa (18/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, para petugas menyampaikan keluh kesah terkait informasi penurunan gaji mereka setelah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Para petugas mengungkapkan bahwa selama ini mereka menerima gaji sebesar Rp1.250.000 per bulan. Namun setelah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu, muncul informasi bahwa gaji mereka justru turun menjadi sekitar Rp1.000.000.
Padahal, sebelum mereka diangkat sebagai PPPK, telah diusulkan kenaikan gaji menjadi Rp1.800.000 per bulan pada tahun 2026.
“Kami berharap gaji kami tidak turun. Minimal tetap Rp1.250.000 seperti sebelumnya. Kalau bisa, sesuai usulan sebelumnya menjadi Rp1.800.000 karena beban kerja kami juga cukup berat,” ujar salah satu perwakilan petugas.
Para petugas menyampaikan bahwa mereka bekerja selama 10 jam per hari dan menjadi garda terdepan dalam pengamanan, penegakan peraturan daerah serta pelayanan kedaruratan.
Adapun jumlah petugas yang hadir merupakan bagian dari total 165 orang Satpol PP dan Pemadam Kebakaran yang sebelumnya berstatus R3 sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menerbitkan kebijakan, seperti Peraturan Bupati (Perbup), untuk menetapkan besaran gaji senilai Rp1.800.000 per bulan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin Angin, menyatakan siap menampung seluruh aspirasi dan keluhan para petugas. Ia berkomitmen menindaklanjuti masalah ini secara serius.
“Persoalan ini akan segera kami bahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Sekda, Kepala BKD, Kakan Satpol PP, Kepala BPKAD serta pihak terkait lainnya,” ujar Sribana.
Ia menambahkan bahwa jika diperlukan, DPRD Kabupaten Langkat akan membawa aspirasi tersebut hingga ke tingkat kementerian.
“Jika harus dibawa ke Kemenpan RB dan BKN di Jakarta, akan kami lakukan demi memperjuangkan hak para petugas,” tegasnya.

