Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Becak Bandrek di Medan Denai
1 min readMedan (BLINKISS.ID),
Senin, 27 Januari 2025.
Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan dua pria yang diduga mencuri satu unit becak bandrek milik seorang remaja berinisial H (17) pada Senin, 13 Januari 2025.
Kedua pelaku berinisial KS (18), warga Jalan Trikora, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan IL (48), warga Jalan Pipit XI, Kecamatan Percut Sei Tuan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1/2025) menyebutkan, “Anggota Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua orang pelaku yang membawa kabur becak bandrek milik korban.”
Peristiwa bermula saat korban H sedang menjajakan bandrek pada Senin (13/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Kedua pelaku menghentikan korban seolah-olah hendak membeli bandrek. Namun, ketika korban sibuk melayani, pelaku membawa kabur sepeda motor yang digunakan untuk menarik becak tersebut.
Mengetahui kejadian ini, petugas Polsek Medan Area langsung bergerak dan menemui korban di rumahnya untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat dibongkar oleh kedua tersangka. “Sepeda motor korban yang telah dipreteli juga berhasil kami amankan,” kata Kombes Pol Gidion.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kapolrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. “Jangan ragu untuk melapor kepada kami. Mau viral atau tidak, kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” tutup Gidion.
(Rait)