Polres Samosir Tangkap Pemilik dan Penanam Diduga Ganja di Desa Tanjung Bunga
1 min readBlinkiss.id, Samosir
Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Desa Tanjung Bunga, Pangururan, Samosir.
Penangkapan ini dilakukan personil Sat Resnarkoba Polres Samosir pada pukul 16.00 WIB, dini hari.
Tersangka yang ditangkap adalah MN (50), seorang warga Desa Tanjung Bunga sebagai terduga pemilikan atau penanaman ganja. Dimana MN diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan dua bungkus kertas putih yang berisi ganja dengan berat total sekitar 10 gram. Selain itu, dari ladang milik tersangka ditemukan dua batang tanaman ganja yang diduga telah ditanam sejak Februari 2024, Rabu (9/10/2024)
Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H, M.H, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MN di rumahnya.
“Kami menemukan dua bungkus kertas berisi diduga Narkotika Jenis ganja yang disembunyikan di atas pintu dapur. MN juga mengakui telah menanam dua batang ganja di ladangnya dan sudah diamankan ke Mako Polres Samosir,” ujar AKP Ferry Ardiansyah.
Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P. Marpaung, menambahkan bahwa MN saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Samosir. “Pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti di laboratorium akan segera dilakukan,” papar MN selaku terduga menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri. (JB Rumapea)