Polsek Kutalimbaru Amankan Tersangka Pencurian, Terungkap Lima Kasus Sebelumnya
1 min readBLINKISS, Kutalimbaru, 15 Oktober 2024 – Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian bernama Shapudin Gurusinga (42), warga Pasar 2 Pemancar, Desa Padang Cermin, Kabupaten Langkat. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Dusun IV Dalam Rimbun, Desa Lau Bekeri, pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Kejadian bermula ketika Sandy Febryan Pelawi (27), mahasiswa yang menjadi korban, melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol. Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka sedang berada di Desa Perpanden.
Setelah mengamankan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa handphone milik korban dalam tas tersangka. Dalam pengakuannya, Shapudin mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Vixion milik korban dan menyembunyikannya di ladang jagung tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Shapudin telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10.000.000.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Banuara Manurung, melalui Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Penangkapan ini menambah daftar kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh kepolisian, dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya di daerah tersebut. (Rait)