11 Januari 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Polsek Medan Timur Tangkap Seorang Pria Pencuri dan Residivis Kambuhan

Medan, BLINKISS- Polrestabes Medan melalui Polsek Medan Timur yang dipimpin Kompol Agus M. Butarbutar dan
Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki pelaku Kasus Pencurian KDH di jalan Masjid Taufik, gang Rukun, kelurahan Tegal Rejo, kecamatan. Medan Perjuangan.

Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT
akhirnya Polisi bergerak menuju lokasi dimana seorang pelaku tersebut berada di jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (10/1/2026), Pukul 01.00 Wib.

Adapun korban bernama Radit Sinaga (59), ber-Agama Kristen, Pekerjaan wiraswasta,
Alamat Jalan Masjid Taufik, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Rejo, kecamatan Medan Perjuangan

Adapun barang Bukti yang didapat dari pelaku berupa 1 (satu) buah Baju warna merah (Yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan), 1 (satu) unit Kibor, 1 (satu) buah topi warna hitam, dan
Rekaman cctv.

Pelaku bernama  Maratur Simanjuntak (MS) (33), ber-Agama Kristen,
Pekerjaan  Wiraswasta Alamat : Jalan Gunung Pusuk Buhit, no. 21, kelurahan Glugur Darat I, kecamatan Medan Timur

Apapun kejadian tersebut
pada Hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, saat itu korban sedang meninggalkan rumah untuk mudik ke Porsea, dan pada hari Selasa tanggal 6 januari 2026 korban sampai dirumah dan menemukan rumah dalam keadaan acak-acakan.
Atas kerjadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur.

Begitu menerima laporan dari korban, langsung
Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku Pencuri Barang-barang dirumah warga yg berada di Jalan Gunung Mahameru.
Pada pukul 01.00 Wib, Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan mencari Barang Bukti yang dicuri oleh pelaku. Dan pada saat itu pelaku melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur.

Pelaku Maratur Simanjuntak mengakui bahwa dirinya yg melakukan pencurian bersama dengan pelaku panggilan Bosi.

Pelaku MS mengakui bahwa dirinya telah 4x masuk penjara (residivis) yg mana pada
Tahun 2011 masuk penjara karena maling Helm di batam (polsek tiban, vonis 1 tahun 6 bulan),
Pada Tahun 2013 masuk penjara karena maling Hp di jalan Sehati (polsek medan timur, vonis 2 tahun 6 bulan),
Kemudian di Tahun 2016 masuk penjara karena maling Hp di jalan Sehati depan gg. Rukun (polsek medan timur, vonis 2 tahun 6 bulan), dan
padaTahun 2018 masuk penjara karena maling Hp di jalan Sehati gang. Mekar (polsek medan timur, vonis 2 tahun 10 bulan)
Dan Tersangka juga melakukan pencurian sebanyak 3 kali ( belum dihukum ) antara lain Maling Sepeda motor di Jalan Sehati, Maling Sepeda Motor listrik di Jalan Mapilindo, Maling Besi di Kasimura Jalan Krakatau Ujung.*Erianto Ega
.

Facebook Comments Box
Translate ยป