Satgas Pasti Stop Kegiatan Golden EAGLE Internasional yang Menawarkan Program Penghapusan Utang Investasi Non APBN/APBD

Blinkiss.id, Jakarta
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satuan tugas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) disebabkan tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi tidak benar kepada masyarakat.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap usaha yang dilakukan. Pemanggilan dilakukan untuk merespons secara dini informasi masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.
Untuk proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan HilirisasiRI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:
- Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum;
- Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;
- Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.
Selain itu, program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:
- Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit [email protected] Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 102702.
Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminanBerdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat, Selasa (14/10)
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected]. (JBR/15)