Sektor Jasa Keuangan Sumut Stabil dan Adaptif Sambut Prospek Perrkonomian 2026
Blinkiss.id, MEDAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menilai stabilitas sektor jasa keuangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tetap terjaga hingga Desember 2025, dengan kinerja yang terus berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Selasa (13/1/2026)
Secara global, kondisi ekonomi menunjukkan tren moderasi dengan perbaikan di sejumlah negara utama. Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi meskipun mengalami moderasi laju, seiring dengan menurunnya kepercayaan konsumen global. Pertumbuhan ekonomi dunia diprediksi melandai, lebih rendah dari rata-rata pertumbuhan pra pandemi.
Perekonomian Amerika Serikat tumbuh lebih besar dibanding kuartal sebelumnya sebesar 4,3 persen (seasonally adjusted annual rate/saar) diiringi dengan moderasi pasar tenaga kerja dan penurunan tingkat inflasi pada November 2025.
Sementara itu, di Tiongkok perlambatan ekonomi masih berlanjut dengan konsumsi rumah tangga masih tertahan. Dari sisi penawaran, Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur kembali ke zona kontraksi, dan tekanan di sektor properti masih berlangsung.
Perkembangan tersebut mendorong sejumlah bank sentral menempuh kebijakan akomodatif seperti yang dilakukan The Federal Reserve dan Bank of England (BoE) dengan memangkas suku bunga acuan masing-masing sebesar 25 basis point (bps). Sebaliknya, Bank of Japan menaikkan suku bunga ke level tertinggi dalam tiga dekade terakhir. Lebih lanjut, di awal tahun 2026 pelaku pasar masih mencermati perkembangan geopolitik di Venezuela dan potensi dampaknya terhadap stabilitas politik dan pasar keuangan global secara keseluruhan.
Di tengah dinamika global tersebut, perekonomian domestik pada Desember 2025 mencatatkan inflasi inti yang meningkat. Sektor manufaktur terpantau masih ekspansif dan kinerja eksternal tetap terjaga dengan neraca perdagangan yang masih mencatatkan surplus.
Perkembangan Perekonomian Sumut.
Perekonomian Sumut sepanjang 2025 bergerak dalam tren yang relatif terjaga, meskipun menghadapi tekanan dari lingkungan global dan faktor domestik. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada Triwulan III-2025, ekonomi Sumatera Utara tumbuh 4,55 persen (YoY).
Kinerja ini terutama ditopang oleh aktivitas sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang masih menjadi jangkar ekonomi daerah, disertai kontribusi kuat dari perdagangan besar dan eceran serta real estate. Dari sisi pengeluaran, ekspor barang dan jasa tetap menjadi motor penting pertumbuhan, sejalan dengan masih solidnya permintaan terhadap komoditas unggulan Sumut, khususnya kelompok lemak dan minyak hewan/nabati serta produk kimia.
Struktur pertumbuhan ini mencerminkan bahwa ekonomi Sumatera Utara masih bertumpu pada sektor berbasis sumber daya dan perdagangan, dengan dukungan aktivitas logistik dan transportasi yang terus membaik.
Dari sisi stabilitas harga, perkembangan inflasi pada akhir 2025 menunjukkan tekanan yang meningkat.
Inflasi tahunan di Sumatera Utara tercatat 3,96 persen pada November 2025, kemudian naik menjadi 4,66 persen pada Desember 2025. Kenaikan ini terutama dipicu oleh gangguan pasokan pangan akibat cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang berdampak pada distribusi komoditas strategis.
Beberapa bahan pangan bergejolak, khususnya cabai rawit dan bawang merah, mengalami kenaikan harga signifikan menjelang akhir tahun. Pola ini yang mengindikasikan bahwa inflasi di Sumatera Utara masih sangat dipengaruhi oleh faktor sisi penawaran dan musiman, sementara tekanan dari sisi permintaan relatif terkendali.
Dinamika yang menegaskan pentingnya penguatan ketahanan pasokan serta kelancaran distribusi pangan sebagai kunci menjaga stabilitas harga di tingkat daerah.
Perkembangan Pasar Modal
Aktivitas pasar modal di Sumut terus menunjukkan perkembangan positif hingga Oktober 2025. Jumlah investor atau Single Investor Identification (SID) mencapai 806,5 ribu, meningkat 32,52 persen (YoY). Reksadana menjadi instrumen yang paling diminati oleh investor (759,2 ribu SID), disusul saham (378,9 ribu), dan Surat Berharga Negara (68,9 SID).
Nilai transaksi saham, baik penjualan maupun pembelian oleh investor di Sumatera Utara, juga meningkat hampir tiga kali lipat. Pada Oktober 2025, penjualan mencapai Rp16,5 triliun dan pembelian mencapai Rp16,8 triliun.
Perkembangan Perbankan
Kinerja perbankan di Sumatera Utara pada November 2025 menunjukkan kondisi yang terjaga.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp338,4 triliun, tumbuh 3,40 persen (YoY), sementara penyaluran kredit naik sebesar 7,38 persen (YoY) menjadi Rp313,1 triliun, meskipun lebih rendah dari pertumbuhan kredit bulan sebelumnya.
Kredit di Sumatera Utara didominasi oleh kredit modal kerja dengan porsi outstanding mencapai 43,61 persen, disusul Kredit konsumsi sebesar 29,84 persen, dan Kredit Investasi sebesar 26,55 persen yang pada periode ini tumbuh signifikan hingga 20,04 persen YoY. Profil risiko perbankan tetap terjaga rasio Non-Performing Loan (NPL) 1,91 persen dan Loan at Risk (LaR) 5,50 persen.
Pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR), per November 2025 total aset meningkat 8,92 persen (YoY) menjadi Rp3,1 triliun, dengan penyaluran kredit sebesar Rp2,3 triliun (tumbuh 7,35 persen YoY) dan NPL sebesar 9,84 persen.
Perkembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Sebagai provinsi dengan jumlah premi dan klaim terbesar dibanding provisi sekitarnya, sektor asuransi di Sumatera Utara masih menunjukkan upaya penyesuaian kinerja yang tercermin dari jumlah premi dan klaim yang terkoreksi tipis dibanding posisi November 2025, baik untuk Asuransi Umum maupun Asuransi Jiwa.
Berdasarkan data per November 2025, kinerja asuransi jiwa menunjukkan pelemahan terbatas pada sisi penghimpunan premi. Nilai premi tercatat sebesar Rp9,40 triliun, mengalami kontraksi 0,98 persen (YoY). Pada saat yang sama, klaim menurun 10,01 persen (YoY) menjadi Rp6,76 triliun. Kombinasi penurunan premi yang relatif kecil dengan penurunan klaim yang lebih dalam mencerminkan dinamika industri asuransi jiwa yang masih berada dalam fase penyesuaian sepanjang 2025, dengan tekanan yang lebih dominan pada sisi permintaan produk dibandingkan sisi realisasi klaim.
Sementara itu, pada asuransi umum, tekanan kinerja terlihat lebih kuat. Hingga November 2025, premi tercatat Rp2,13 triliun, terkontraksi 12,09 persen (YoY), sejalan dengan penurunan klaim sebesar 9,02 persen (YoY) menjadi Rp1,11 triliun. Penurunan premi dan klaim yang berjalan searah ini menunjukkan melemahnya aktivitas yang menjadi dasar perlindungan asuransi umum.
Sebaliknya, total investasi dana pensiun per Oktober 2025 mencapai Rp1,3 triliun, meningkat 7,65 persen (YoY). Kinerja ini menjadi indikasi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jangka panjang dan pengelolaan keuangan yang berkelanjutan.
Perkembangan Lembaga Pembiayaan, Pergadaian dan LJK Lainnya
Sektor pembiayaan di Sumut menunjukkan perkembangan yang bervariasi antar industri namun secara umum berada dalam tren positif. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan per Oktober 2025 tercatat sebesar Rp23,3 triliun, kembali meningkat 0,52 persen YoY setelah beberapa bulan mengalami penurunan dengan tingkat risiko kredit/Non-Performing Financing (NPF) sebesar 2,58 persen.
Sementara itu, industri pergadaian, dalam hal ini Pergadaian Swasta, mencatat pertumbuhan signifikan dengan penyaluran pembiayaan mencapai Rp126 Miliar atau meningkat 51,87 persen (YoY) per September 2025 bersamaan dengan upaya OJK mendorong perizinan bagi Perusahaan Gadai Swasta.
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan per Agustus 2025 tercatat Rp3,3 triliun, meningkat 39,21 persen (YoY) dengan tingkat wanprestasi (TWP90) sebesar 1,60 persen. Di sisi lain, industri modal ventura juga mencatat kinerja positif dengan pembiayaan sebesar Rp685,1 miliar atau tumbuh signifikan 54,20 persen (YoY) dan NPF 7,04 persen per Oktober 2025.
Secara keseluruhan, kinerja sektor lembaga pembiayaan di Sumatera Utara tetap solid dan berkontribusi nyata dalam memperluas akses pembiayaan serta mendukung aktivitas ekonomi daerah.
Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen
Selama periode Januari–Desember 2025, OJK Provinsi Sumatera Utara telah menindaklanjuti 2.195 pengaduan masyarakat yang terkait beberapa permasalahan konsumen seperti; perilaku petugas penagihan, persoalan klaim, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dan pemblokiran.
Selain penanganan pengaduan, OJK juga aktif melakukan rangkaian kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan menyelenggarakan 1.288 kegiatan sepanjang tahun 2025, termasuk di dalamnya adalah program Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di berbagai daerah, antara lain di Kota Binjai, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang diakhiri dengan Acara “Pasar Keuangan Rakyat 2025” di Kota Medan.
Beberapa kegiatan lain; Kuliah Umum OJK Digital Financial Literacy, Peningkatan Kapasitas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Sumatera Utara, kegiatan Media Talk, dan lainnya. Dalam bidang pemberdayaan, OJK bersama pemerintah daerah, Perum Bulog, dan lembaga jasa keuangan mengembangkan Program Skema Pengembangan Perkebunan Jagung Rakyat Tangguh (SEJAGAT).
Hingga triwulan IV 2025, telah disalurkan kredit senilai Rp1,1 Miliar kepada 24 petani jagung di Kabupaten Langkat sebagai bentuk implementasi Perjanjian Kerjasama yang melibatkan ratusan petani jagung.
Arah Kebijakan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025, setelah dilakukan asesmen terhadap dampak bencana terhadap perekonomian dan Aktivitas Jasa Keuangan di Daerah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.
Perlakuan khusus mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penetapan kualitas secara terpisah.
Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Pafa sektor perasuransian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, serta memperkuat koordinasi dan layanan kepada masyarakat terdampak. (JBR/66)

