Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Jusup Ginting Suka SE Ajak Generasi Muda Hidup Sehat dengan Kasih Sayang

MEDAN, BLINKISS – Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka SE kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan kali ini digelar di Lapangan Gedung Serbaguna GBKP Simalingkar B, Jalan Bunga Rampai IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (28/9/2025) sore.
Sosialisasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini dihadiri ratusan warga dari berbagai kalangan. Menariknya, Jusup menekankan pesan khusus kepada generasi muda. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari kebiasaan merokok dengan pendekatan kasih sayang.
“Perda ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi kita semua. Anak-anak muda jangan dimarahi, tapi diingatkan dengan kasih sayang. Mari bersama-sama menjaga kesehatan demi masa depan yang lebih baik,” ujar Jusup Ginting di hadapan para peserta.
Dalam acara tersebut, Jusup turut didampingi Staf Ahli Fraksi PDI Perjuangan, Waldemar Sihombing. Ia menegaskan bahwa Perda No. 3 Tahun 2014 hadir sebagai upaya menjaga masyarakat Kota Medan dari bahaya rokok. “Tujuannya jelas, yakni menciptakan lingkungan sehat bagi seluruh warga. Semoga aturan ini dipahami, diterima, dan dipatuhi bersama,” ucap Waldemar.
Perda Kawasan Tanpa Rokok sendiri mengatur berbagai hal penting, mulai dari penetapan fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, hingga ruang publik sebagai kawasan bebas asap rokok. Selain itu, aturan ini juga melarang menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau di area KTR.
Tak hanya itu, Perda juga menegaskan kewajiban pengelola kawasan untuk memasang tanda larangan merokok serta melakukan pengawasan. Bagi pelanggar, tersedia sanksi tegas: denda Rp50 ribu atau kurungan 3 hari untuk individu, hingga denda Rp10 juta atau kurungan 15 hari bagi pengelola yang lalai.
Menambah bobot acara, seorang dokter yang dihadirkan sebagai narasumber turut berbagi tips berhenti merokok. Ia menyarankan dua cara, yakni berhenti total dengan komitmen penuh atau secara bertahap mengurangi konsumsi rokok.
Sosialisasi berlangsung hangat dan interaktif. Ratusan warga yang hadir menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan bersama DPRD menegakkan kawasan tanpa rokok.
Jusup berharap kesadaran masyarakat tumbuh bukan karena paksaan hukum, melainkan dorongan hati untuk melindungi generasi muda. “Kalau aturan ini kita jalankan bersama, maka anak-anak kita akan tumbuh lebih sehat tanpa terpapar asap rokok. Mari jaga kesehatan dengan kesadaran, demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Agung)