Tak Sampai 24 Jam, Jambret Gadis Cantik Diringkus Polsek Sunggal
2 min readMedan, BLINKISS
Polsek Sunggal menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap DH (39), pelaku spesialis jambret yang telah beraksi di berbagai lokasi di Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal, AKP Bambang G Gutabarat, mengungkapkan bahwa DH telah terlibat dalam 10 kasus penjambretan yang tercatat dalam laporan polisi.
“Modusnya adalah menyasar perempuan yang rentan. Pelaku ini berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa, dan laporan polisinya mencapai sepuluh kasus,” ujar Kombes Gidion saat konferensi pers di Polsek Sunggal, Selasa (21/01/2025).
Dua korban terakhir dari aksi pelaku adalah Sukarni (40), seorang ibu rumah tangga, dan Rahel (20), seorang mahasiswi. Sukarni harus dirawat di rumah sakit setelah terjatuh saat mengejar pelaku di Jalan Amal, Medan.
Sementara itu, Rahel, yang menjadi korban di Jalan Gatot Subroto, mengaku kehilangan tas berisi barang berharga seperti ponsel, KTP, dan kartu ATM. Kejadian berlangsung di lokasi yang ramai, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya diringkus oleh polisi.
“Saya tidak menyangka kejadian ini berlangsung begitu cepat. Tas saya ditarik ketika saya sedang di atas kendaraan bersama orang tua. Saya sempat mengejar, tetapi tidak berhasil. Untungnya pelaku segera ditangkap,” ujar Rahel.
Rahel juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal. “Di ponsel saya ada data-data skripsi. Saya sangat bersyukur polisi bergerak cepat,” tambahnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku, termasuk:
1 buah helm
1 potong jaket
1 unit ponsel
1 unit sepeda motor
Uang tunai Rp500.000
Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Kami pastikan seluruh laporan yang tercatat akan diakomodasi dalam proses hukum. Pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang dilakukan,” tegas Kombes Gidion.
(Rait)