TikTok Didenda Rp15 Miliar Akibat Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

Blinkiss.id, Medan
Sebagai informasi bahwa terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan atas Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara (SG) PTE. LTD., yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. terkait dengan keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan, Senin (29/9/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sebagaimana diketahui, transaksi pengambilalihan saham dengan melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), juga TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi ini. Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.
Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.
Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.
Berdasarkan pertimbangan, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., yang wajib disetorkan ke kas negara dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (JBR/15)